Klarifikasi Tuduhan Proyek Pemagaran Kolam Renang dan Irigasi Desa Grejeg Tidak Dikerjakan

18 September 2025
Admin Desa
Dibaca 128 Kali
Klarifikasi Tuduhan Proyek Pemagaran Kolam Renang dan Irigasi Desa Grejeg Tidak Dikerjakan

Gresik 18/09/2025

Pemerintah Desa Grejeg Kecamatan Tambak Klarifikasi Pemberitaan  dari LSM PASKAL dan SEMUT IBRAHIM (Danauri)  yang dimuat di media WA Grup KTB (Kerukunan Toghellan Bawean) bahwa proyek pemagaran kolam renang dan irigasi dianggap tidak dikerjakan. Itu tidak benar dan mencemarkan nama baik pemerintah desa Grejeg.

Selain itu, tudingan mengenai Desa Grejeg, bahwa menurut warga  ada dua proyek yang belum di bangun, irigasi Dana Desa tahap kedua dan pemagaran kolam di duga proyek lama yang sudah habis masa waktunya belum dibangun.

Pemberitaan  dari LSM PASKAL dan SEMUT IBRAHIM (Danauri)  tidak disertai bukti valid berupa data dokumen teknis yang sah.

Disampaikan dalam pemberitaan LSM LSM PASKAL dan SEMUT IBRAHIM bersifat subyektif. Tanpa latar belakang keahlian konstruksi uji tekhnis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Klaim mengenai pengerjaan yang belum dikerjakan oleh pemerintah desa Grejeg tidak dapat dijadikan rujukan publik. Proyek infrastruktur desa sejatinya telah melalui perencanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban sesuai regulasi yang ada.

Lebih jauh, tuduhan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek pemagaran kolam rengan dan irigasi tersebut sangat berpotensi menyesatkan publik dan bisa dikategorikan sebagai berita hoaxs.

Hal ini bisa dikategorikan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang tidak benar serta pencemaran nama baik institusi Pemerintahan Desa Grejeg.

Pemerintah Desa Grejeg menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek irigasi dan pemagaran kolam renang sesuai dengan RKPDES Desa Grejeg  tahun anggaran 2025 dan tidak ada dana kadaluwarsa  karena proyek pemagaran kolam rengan dan irigasi tersebut ada di Dana Desa Tahap 2 dan masa berakhirnya adalah pada bulan Desember 2025, Jadi kedua Proyek tersebut belum habis masa waktunya atau belum Kadaluwarsa.

Pengawasan terus dilakukan secara berjenjang mulai dari TPK Desa, BPD, hingga pendamping desa agar hasil pekerjaan sesuai dengan standar yang berlaku.

Dan mengenai tudingan BUMDES Bina usaha desa Grejeg oleh LSM PASKAL (Danauri) bahwa BUMDES amburadul tidak ada ketuanya.

Perlu ditegaskan bahwa ketua BUMDES BINA USAHA (Muammar Fikri) telah habis masa baktinya dan belum dilakukan pemilihan ketua BUMDES yg baru.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan sikap kritis yang konstruktif dengan mengacu pada data valid, bukan sekadar opini atau persepsi yang belum tentu benar. Pemerintah desa juga membuka ruang transparansi dan siap memberikan klarifikasi, terkait pertanyaan publik,  penggunaan Dana Desa(DD) guna menjaga kepercayaan serta akuntabilitas dalam pembangunan.